Lindungi Anak di Era Digital, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Usia di Platform Digital
Monday, 11 Aug 2025 - 13:42:26
CIKANEWS/TEKNOLOGI - Untuk menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari risiko digital, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa PP TUNAS bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi kebijakan nasional untuk menjamin keselamatan anak di ruang digital.
“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi dalam acara “Membangun Keluarga Digital di Era Streaming” hasil kolaborasi Netflix dan ICT Watch, di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Melalui regulasi ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan kontrol orang tua yang efektif, menetapkan pengaturan privasi tinggi sebagai default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Fifi juga mengapresiasi platform digital yang telah proaktif melindungi anak-anak, termasuk Netflix. Penasaran Kelanjutannya?