Cika Indonesia
Client Sign In
Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol dan Kurir hingga Maret 2027
Thursday, 15 Jan 2026 - 10:08:55
CIKANEWS/TRENDING - Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, dan menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, serta kurir paket dan logistik.

Dengan potongan tersebut, iuran JKK dan JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang disiapkan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja informal, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi di lapangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan ini bertujuan agar perlindungan jaminan sosial tenaga kerja semakin terjangkau bagi pekerja sektor transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026). Penasaran dengan kelanjutannya?

Baca Selengkapnya!!


(BAYU)

Call us (021) 7591 5993

Please call us at office time 08.00 - 17.00 Monday - Friday

Cika-indonesia.com - Copyright © 2026 All rights reserved.