Cika Indonesia
Client Sign In
Lancar dan Tanpa Drama, Ini Tips Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP
Thursday, 22 Jan 2026 - 13:18:25
CIKANEWS/E-BIZ - Memasuki awal tahun, para wajib pajak, khususnya para pekerja yang telah  berpenghasilan dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 resmi dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. 

Karena ini merupakan tahun pertama penerapannya, ada sejumlah hal penting yang perlu disiapkan agar proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan administratif. 

Pastikan Akun Coretax DJP Sudah Aktif

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah mengaktifkan akun Coretax DJP. Wajib pajak dapat login menggunakan NIK. Jika sebelumnya memiliki akun DJP Online, aktivasi bisa dilakukan melalui fitur “Lupa Kata Sandi”. Pastikan email dan nomor ponsel yang terdaftar sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil masuk ke Coretax DJP, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan penandatanganan elektronik saat menyampaikan SPT.

Prosesnya dilakukan melalui menu “Portal Saya” dengan memilih permintaan kode otorisasi. Selanjutnya, wajib pajak diminta membuat passphrase. Setelah sertifikat digital berstatus “valid”, kode tersebut dapat digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan maupun layanan perpajakan lainnya di Coretax DJP. Bagaimana kelanjutannya?

Baca Selengkapnya!!


(BAYU)

Call us (021) 7591 5993

Please call us at office time 08.00 - 17.00 Monday - Friday

Cika-indonesia.com - Copyright © 2026 All rights reserved.