Cika Indonesia
Client Sign In
Pertagas Siap Jadi Agregator Gas
Wednesday, 17 Feb 2016 - 10:01:30
foto: istimewa

CIKANEWS/energi - PT Pertamina Gas (Pertagas) siap menjadi agregator gas seiring dengan semakin luasnya pemakai gas di industri, rumah tangga, dan transportasi serta berjalannya program konversi BBM.
 
Kesiapan itu disampaikan Vice President Bussiness Development PT Pertamina Gas Indra Setyawati, Senin (15/2/2016). “Kami siap mengemban tugas sebagai badan penyangga atau agregator gas. Ini demi  mendukung pengembangan industri nasional."
 
Menurut indra, pembuatan pipa dedicated oleh tiap pengguna justru tidak efisien. Untuk itu, Pertagas telah membangun 2.000 kilometer pipa open access atau setara 99 persen jaringan pipa Pertagas. Masalah terpenting yang harus dituntaskan oleh agregator gas nanti adalah masalah distribusi yang terkait infrastruktur jaringan pipa gas.
 
Peran badan penyangga diperlukan karena di satu sisi kebutuhan gas untuk sektor listrik dan industri selama 2015-2025 akan terus meningkat, namun pada sisi berbeda tidak diimbangi kenaikan suplai gas.
 
“Harus ada semangat gotong royong sehingga fee murah. Dengan begitu, industri pasti tumbuh,” ujar Indra.
 
Dilain tempat, Kepala Pusat Studi Energi UGM, Deendarlianto menambahkan, konsep badan penyangga gas sebagai konsep baru dalam tata kelola gas bumi di Indonesia untuk melakukan agregasi dan penjaminan pasokan, harga, infrastruktur dan sistem tata kelola gas.
 
Dari hasil studi yang dilakukan PSE UGM (2015), terdapat tiga alternatif bentuk badan penyangga yaitu Badan Penyangga Nasional untuk Supply and Demand, Badan Penyangga Kewilayahan, Badan Penyangga Supply Nasional dan Badan Penyangga Demand Nasional (terpisah).
 
“Ketiga bentuk tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” katanya.
 
Konsep badan penyangga atau agregator harus mendukung program-program pemerintah, misalnya program pembangkit listrik 35.000 MW dan akselerasi industri kawasan timur. Sektor kelistrikan memiliki porsi dan demand yang besar, maka sektor ini perlu mendapat perhatian khusus dalam pembentukan badan penyangga.
 
Selain itu, transisi pembentukan badan penyangga perlu diatur dalam Ketentuan Peralihan sehingga tetap memperhatikan kondisi eksisting.

(ARL)
Get social & share cika-indonesia.com

Call us (021) 7591 5993

Please call us at office time 08.00 - 17.00 Monday - Friday

Cika-indonesia.com - Copyright © 2024 All rights reserved.