KAI Ingatkan Masyarakat Aturan Bagasi 20 Kg untuk Naik Kereta Api
Wednesday, 07 Feb 2024 - 09:13:52
Foto: Penimbangan Bagasi Penumpang Kerta Api (dok. KAI)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan moda kereta api untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan bahwa aturan bagasi menetapkan batas maksimal 20 Kg bagi setiap penumpang. Ia menekankan bahwa aturan ini bukanlah aturan baru namun telah lama berlaku. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.