foto: tribunnews.com
CIKANEWS/perbankan - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menjadi satu-satunya bank yang memberikan layanan transaksi pembayaran perizinan bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui alur Layanan Izin Investasi Tiga Jam untuk 8 + 1 yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menuturkan hal itu dimungkinkan karena perseroan menjadi satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU (Administrasi Hukum Umum) Online milik Kementerian Hukum dan HAM.
"Investor yang menggunakan Layanan Izin Investasi Tiga Jam akan menerima delapan produk perizinan plus satu surat booking tanah (apabila diperlukan)," ungkap Baiquni dalam penjelasan resminya, Senin (11/1/2016).
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor Layanan Izin Investasi Tiga Jam adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di atas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM.
Grand Launching Layanan Izin Investasi 3 Jam di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini dilaksanakan di Jakarta, Senin (11/1/ 2016), oleh Kepala BKPM Franky Sibarani yang dihadiri & disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, menteri terkait, para duta besar dan investor BKPM.
(ARL)