Cika Indonesia
Client Sign In
Naik Jadi 12%, Begini Cara Hitung PPN Tahun 2025!
Wednesday, 05 Feb 2025 - 11:41:56

CIKANEWS/E-BIZ - Mulai 1 Januari 2025, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Salah satu perubahannya adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang berlaku untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah.

Kenaikan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 
Naik menjadi 12%, tak sedikit masyarakat yang kebingungan mengenai cara perhitungan PPN di tahun 2025. Lantas bagaimana cara menghitung tarif PPN 2025 menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Baca Selengkapnya!!


(BAYU)
 

Call us (021) 7591 5993

Please call us at office time 08.00 - 17.00 Monday - Friday

Cika-indonesia.com - Copyright © 2026 All rights reserved.