CIKANEWS/E-BIZ - Mulai 1 Januari 2025, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Salah satu perubahannya adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang berlaku untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah.
Kenaikan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Naik menjadi 12%, tak sedikit masyarakat yang kebingungan mengenai cara perhitungan PPN di tahun 2025. Lantas bagaimana cara menghitung tarif PPN 2025 menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?