Cika Indonesia
Client Sign In
Mau Naik Kereta? Simak Aturan Bagasi dari KAI Berikut
Thursday, 26 Feb 2026 - 15:02:26
CIKANEWS/E-BIZ - Kereta api kerap kali menjadi pilihan transportasi favorit masyarakat Indonesia untuk bepergian antar kota. Nyaman, cepat, dan bebas macet membuat kereta api unggul dan banyak dipilih.

Sebelum bepergian menggunakan kereta api, kamu perlu mengetahui aturan bagasi kereta api. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh penumpang. Jika melanggar, penumpang dapat dikenakan denda sesuai ketentuan.

Lalu, bagaimana aturan bagasi kereta api? Simak informasinya melansir akun resmi KAI.

Volume dan Berat Maksimal
Volume maksimal yang diizinkan untuk dibawa oleh penumpang kereta adalah 100 desimeter kubik (dm3) dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x30 cm. Sementara berat maksimal yang dianjurkan oleh KAI adalah sebesar 20 kilogram.

Oleh karena itu, koper yang dapat dibawa ke dalam kabin kereta adalah ukuran 26 inci.  Bagi penumpang yang membawa koper di atas 26 inci, maka akan dikenakan ketentuan bea bagasi. Biaya kelebihan bagasi disesuaikan dengan kelas keretanya dengan ketentuan, Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Namun, apabila dimensi koper lebih dari 70 cm x 48 cm x 60 cm atau 200 dm3, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta dan disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman, seperti yang disediakan oleh KAI Logistik. Bagaimana kelanjutannya?

Baca Selengkapnya!!


(BAYU)

Call us (021) 7591 5993

Please call us at office time 08.00 - 17.00 Monday - Friday

Cika-indonesia.com - Copyright © 2026 All rights reserved.