BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Mulai 1 Maret 2024
Tuesday, 27 Feb 2024 - 10:14:44
Foto: Kartu Indonesia Sehat (bpjs-kesehatan.go.id)
Mulai 1 Maret 2024, keanggotaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berperan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kejahatan yang dilakukan.