Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Cara Buat Pengaduannya!
Thursday, 04 Apr 2024 - 09:19:14
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Penerbitan SE Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh (kemnaker.go.id)
CIKANEWS/Trending - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Pengaduan dapat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berikut adalah panduannya: