Cika Indonesia
Client Sign In
Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK, Ini Respons Polri
Thursday, 27 Mar 2025 - 10:51:55
CIKANEWS/TRENDING - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena dianggap berpotensi menghambat hak warga negara, terutama bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.

Menanggapi usulan ini, Mabes Polri menegaskan bahwa SKCK tetap diperlukan sebagai catatan kriminal yang membantu pemantauan individu serta menjaga keamanan publik.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari liputan6.com. 

Ia menambahkan bahwa meskipun SKCK kerap menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, Polri memastikan pencantuman biodata tetap sesuai dengan hak-hak masyarakat. Regulasi mengenai SKCK juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 1 Huruf K serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, Polri terbuka terhadap masukan dari Kementerian HAM dan akan melakukan kajian lebih lanjut. Penasaran Bagaimana kealnjutannya?

Baca Selengkapnya!!


(BAYU)

Call us (021) 7591 5993

Please call us at office time 08.00 - 17.00 Monday - Friday

Cika-indonesia.com - Copyright © 2026 All rights reserved.