foto: surabayanews.com
CIKANEWS/transportasi - PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) menurunkan harga tiket (tarif) penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, dan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, sejak Sabtu, 16 Januari 2016, pukul 00.00 WIB.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut diambil setelah pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penurunan tarif ini berlaku untuk semua jenis (golongan) kendaraan dan penumpang. Besaran penurunannya bervariasi, yakni penurunan tarif kendaraan rata-rata 4,51% dan penumpang pejalan kaki sebesar 17,14%.
"Turunnya tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk itu menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," kata Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Ketapang, Wahyudi Susianto.
Wahyu menambahkan, penurunan tarif bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan karena baginya pelayanan adalah nomor satu.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, penurunan tarif penyeberangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016, tanggal 12 Januari 2016 tentang Tarif Penyeberangan Lintas Antar-Provinsi.
"Juga keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.11/OP.404/ASDP-2016 tentang Tarif Terpadu Lintas AntarProvinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry," tutur Wahyu.
Sebelumnya, PT ASDP juga telah menurunkan tarif penyeberangan di Selat Bali tersebut pada 24 Oktober 2015 dengan rata-rata penurunan sebesar Rp 500 hingga Rp 4.000.
Berikut daftar penurunan tarif per 16 Januari 2016:
1. Penumpang dewasa : dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.000
2. Penumpang anak-anak : dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000
3. Kendaraan golongan I : dari Rp 8.000 menjadi Rp 7.000
4. Kendaraan golongan II : dari Rp 24.000 menjadi Rp 23.000
5. Kendaraan golongan III : dari Rp 37.000 menjadi Rp 35.500
6. Kendaraan golongan IV A : dari Rp 146.000 menjadi Rp 141.000
7. Kendaraan golongan IV B : dari Rp 131.000 menjadi Rp 126.000
8. Kendaraan golongan V A : dari Rp 277.000 menjadi Rp 267.000
9. Kendaraan golongan V B : dari Rp 223.000 menjadi Rp 214.000
10. Kendaraan golongan VI A : dari Rp 461.000 menjadi Rp 444.000
11. Kendaraan golongan VI B : dari Rp 368.000 menjadi Rp 354.000
12. Kendaraan golongan VII : dari Rp 485.000 menjadi Rp 467.000
13. Kendaraan golongan VIII : dari Rp 733.000 menjadi Rp 706.000
14. Kendaraan golongan IX : dari Rp 1.087.000 menjadi Rp 1.047.000
(YAS)