Mie Gacoan Terjerat Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Seperti Apa Aturannya?
Thursday, 31 Jul 2025 - 09:21:01
CIKANEWS/TRENDING - Polemik soal hak cipta musik kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada gerai Mie Gacoan di Bali yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Ia diduga memutar lagu di gerai tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tanpa membayar royalti sejak 2022.
Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta lagu, terutama terkait performing rights, yakni hak untuk mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik, baik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya.
Lantas, bagaimana aturan royalti performing rights di Indonesia?