foto: sindonews.com
CIKANEWS/energi - PT PLN (persero) akan memberikan biaya kompensasi atau yang lebih dikenal 'bonus' listrik bagi pelanggannya, jika Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak sesuai yang ditentukan. Kompensasi diberikan ketika TMP PLN tidak memenuhi ketentuan seperti seringnya pemadaman listrik. Besaran kompensasinya sudah ditetapkan PLN.
"Kompensasi yang diberikan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening nominal minimum," ujar Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun kepada detikFinance, Rabu (6/1/2016).
Apa saja faktor yang membuat PLN harus membayar kompensasi kepada pelanggannya?
Pertama, jumlah batas pemadaman dalam satu bulan melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Kedua, lama pemadaman juga menentukan 'bonus' atau kompensasi. "Kompensasi akan diberikan jika kelebihannya mencapai 10%, kalau harusnya 10 jam jadi 11 jam kan itu lebih dari 10% maka dapat kompensasi, tapi kalau tidak melebihi 10% tidak dapat kompensasi," kata Benny.
Ketiga, jika kecepatan pelayanan PLN dalam menangani penambahan daya listrik pelanggan dinilai lamban. Itu konsumen berhak mendapatkan kompensasi.
Keempat, kesalahan petugas PLN dalam membetulkan meteran listrik. Dalam waktu 3 bulan, kesalahan yang dimaklumi hanya sekali. Jika dalam 3 bulan, petugas PLN melakukan lebih dari satu kali kesalahan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.
Terakhir, soal kecepatan mengoreksi rekening listrik. Batasan maksimal koreksi rekening listrik selama 3 hari, namun jika petugas mengerjakan lebih dari 3 hari, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.
(DWP,
Disadur dari Detik.com)