Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 2025 yang Ditetapkan Pemerintah
Wednesday, 05 Feb 2025 - 11:01:43
CIKANEWS/TRENDING - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus tahun 2025 dengan jumlah minimum sebesar USD 8.000 atau jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp129.825.660. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025.
"Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat)," bunyi keputusan tersebut yang dikutip dari laman Kementerian Agama. Penasaran gimana kelanjutannya?